Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya
Kamis, 16 September 2021 – 04:21 WIB

Polres Cimahi menggelar konferensi pers kasus narkotika yang menjerat artis Boris Preman Pensiun, Rabu (15/9). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Imron menyebut Boris belum mengaku secara pasti alasan menggunakan sabu-sabu. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru memakai narkoba jenis sabu dan ganja tersebut dua bulan,” katanya.
Pada tersangka diterapkan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (radarbandung)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap artis tersebut di kawasan Lembang, Bandung, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu