Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya
Kamis, 16 September 2021 – 04:21 WIB
Imron menyebut Boris belum mengaku secara pasti alasan menggunakan sabu-sabu. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru memakai narkoba jenis sabu dan ganja tersebut dua bulan,” katanya.
Pada tersangka diterapkan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (radarbandung)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap artis tersebut di kawasan Lembang, Bandung, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya