Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal

Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal. Barang-barang hasil penindakan langsung dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, serta mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara. 

Kurnia mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa hati-hati terhadap peredaran barang ilegal, supaya terhindar dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

Dia berharap masyarakat memberikan informasi kepada instansi Bea Cuka bila mengetahui adanya barang-barang yang masuk secara ilegal. 

Kegiatan pemusnahan ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang yang tidak layak masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, kata dia, juga sebagai wujud transparansi Bea Cukai Banjarmasin kepada masyarakat bahwa barang-barang yang telah disita itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Muhammad Purwantoro juga menghadiri pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo.

Pepanjang April-Oktober 2020, penindakan tersebut mengamankan 7,6 juta batang rokok ilegal yang kemudian diimusnahkan.

Purwantoro mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antarinstansi,  walaupun dalam keterbatasan di masa pandemi Covid-19.

Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News