Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal
Jumat, 20 November 2020 – 18:44 WIB

Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal. Barang-barang hasil penindakan langsung dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai.
“Upaya-upaya yang kami lakukan untuk mendapatkan hasil yang optimal adalah saling berkolaborasi dan saling mendukung baik itu dari Polri, TNI, Kejaksaan maupun dari pemda meskipun situasinya belum normal,” ujar Purwantoro.
Menurutnya, kolaborasi dan sinergi dilakukan mulai dari pengumpulan informasi hingga penindakan.
Hasil kolaborasi tersebut selain penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1,9 juta batang, juga diamankan satu tersangka dan barang bukti berupa mesin untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin dengan kapasitas produksi 3000 batang per menit. (rls/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo