Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan barang ilegal seakan tidak ada habisnya.
Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal tersebut.
Barang-barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan.
Kali ini, Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di tiga wilayah di Indonesia.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Banjarmasin, melakukan pemusnahan secara serentak, Rabu (18/11).
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan periode Juli-Oktober 2019.
“Dalam periode tersebut Bea Cukai Tarakan mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, 51 botol minuman keras ilegal, 16 bal balpress, dan satu senjata tajam,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Mihajuddin Napsah.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo