Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan barang ilegal seakan tidak ada habisnya.
Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal tersebut.
Barang-barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan.
Kali ini, Bea Cukai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di tiga wilayah di Indonesia.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Banjarmasin, melakukan pemusnahan secara serentak, Rabu (18/11).
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan periode Juli-Oktober 2019.
“Dalam periode tersebut Bea Cukai Tarakan mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, 51 botol minuman keras ilegal, 16 bal balpress, dan satu senjata tajam,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Mihajuddin Napsah.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama