Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal

Potensi kerugian yang ditaksir bila barang tersebut beredar mencapai Rp 67.884.000.
Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan 2019-2020.
“Pada kesempatan ini kami memusnahkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal keseluruhannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Kurnia Saktiyono.
Ia menjelaskan, dari jumlah itu, satu juta batang rokok ilegal di antaranya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 154 kilogram tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman keras, dan 303 paket barang kiriman Pos yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,2 miliar dengan kerugian negara Rp 2,2 Miliar.
Kurnia menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pihaknya telah melaksanakan 672 0enindakan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
"Barang hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan setiap tahunnya dengan dihadiri oleh instansi terkait di Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo