Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal

Lagi, Bea Cukai Musnahkan Belasa Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menggempur peredaran barang ilegal. Barang-barang hasil penindakan langsung dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai.

Potensi kerugian yang ditaksir bila barang tersebut beredar mencapai Rp 67.884.000.

Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan 2019-2020.

“Pada kesempatan ini kami memusnahkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal keseluruhannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Kurnia Saktiyono.

Ia menjelaskan, dari jumlah itu, satu juta batang rokok ilegal di antaranya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 154 kilogram tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman keras, dan 303 paket barang kiriman Pos yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,2 miliar dengan kerugian negara Rp 2,2 Miliar.

Kurnia menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pihaknya telah melaksanakan 672 0enindakan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

"Barang hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan setiap tahunnya dengan dihadiri oleh instansi terkait di Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai menghilangkan nilai guna barang ilegal agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News