Lagi, Dua Kapal Karam

Lagi, Dua Kapal Karam
TITIK KARAM : Pangdam VII wirabuana Mayjen Joko Susilo Utomo, Pangkpasau Yushan Sayuti, Serta Komandan Lantamal VI Laksma TNI IGN Dadiek Surarto sedang melihat peta lokasi tenggelamnya KM Teratai Prima di Laut Majene, Sulbar. Foto : Jumain Sulaiman/JPNN
"Kalau soal izin pelayaran dan sebagainya, itu muaranya ke Mahkamah Pelayaran. Tapi, kalau kelalaian sebagaimana diatur di KUHP, ya berakhir di pengadilan umum," sambungnya.

Mahkamah Pelayaran yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualim. Ini pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal dua tahun.

Hal itu tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannya. Hasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum, baik perdata maupun pidana.(awa/dhp/ari/bat/amu/tom/noe/naz/jpnn/end/kim)
Berita Selanjutnya:
Sarjan Tahir Minta Bebas

JAKARTA - Cuaca buruk yang berlangsung sepekan ini menimbulkan aneka bencana di banyak wilayah di tanah air. Setelah menenggelamkan kapal motor (KM)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News