Lagi, Dua Kapal Karam
Kamis, 15 Januari 2009 – 10:07 WIB
"Kalau soal izin pelayaran dan sebagainya, itu muaranya ke Mahkamah Pelayaran. Tapi, kalau kelalaian sebagaimana diatur di KUHP, ya berakhir di pengadilan umum," sambungnya.
Mahkamah Pelayaran yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualim. Ini pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal dua tahun.
Hal itu tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannya. Hasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum, baik perdata maupun pidana.(awa/dhp/ari/bat/amu/tom/noe/naz/jpnn/end/kim)
JAKARTA - Cuaca buruk yang berlangsung sepekan ini menimbulkan aneka bencana di banyak wilayah di tanah air. Setelah menenggelamkan kapal motor (KM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya