Lagi, Dukun Pengganda Uang Beraksi

Lagi, Dukun Pengganda Uang Beraksi
Dukun pengganda uang. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas kecurigaan ini, Agus yang tak lain anak korban melaporkan pelaku ke Polsek Siman dan langsung menangkapnya bersama petugas.
Sedangkan dalam penangkapannya, pelaku dan anak korban sempat kejar - kejaran hingga pelaku terjatuh dan masuk kolam.

Sementara korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta, sebab hampir setiap ritual korban menyerahkan uang sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta.

Selanjutnya, pelaku ditangkap petugas dan terjerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)


Pelaku memperkenalkan diri ke korban dan mengaku mampu menggandakan uang dengan syarat ada uang mahar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News