Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok

Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok
Paspor Republik Indonesia.

"Jika terbukti melanggar, keduanya bakal dikenakan sanksi berupa deportasi," imbuhnya.

Namun, hal tersebut masih menunggu hasil tim penyidik Imigrasi.(end/jpnn)

 


JPNN.com--Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur kembali menangkap 2 warga negara asing asal Tiongkok.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News