Lagi, Jakpro Menyerahkan Dokumen Terkait Formula E kepada KPK

Lagi, Jakpro Menyerahkan Dokumen Terkait Formula E kepada KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengamati mobil listrik yang ditumpangi Ketua Pelaksana Formula E Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/11).

Widi datang didampingi Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait Formula E.

"Kami datang untuk menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK," kata Widi Amanasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11).

Widi yang juga Direktur Pelaksana Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix menambahkan kedatangannya merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya dengan membawa dokumen setebal 600 halaman untuk KPK.

"Kami juga manfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi dengan bapak ibu di KPK, terkait pelaksanaan GCG (good corporate governance)," katanya.

Syaefulloh Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong transparansi penuh dan kolaborasi dengan para penegak hukum, atas semua program yang dijalankan, termasuk Formula E.

"Sudah menjadi kebijakan Pemprov DKI untuk proaktif membantu para penegak hukum, dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional, di lingkungan Pemprov DKI," ujar Syaefulloh.

Bambang Widjojanto menambahkan KPK sedang menjalankan upaya pencegahan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Formula E.

Jakpro menyerahkan dokumen tambahan terkait Formula E kepada KPK, Senin (29/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News