Lagi, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Aceh Tsunami Cup 2017

Lagi, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Aceh Tsunami Cup 2017
Penyidik Kejari Banda Aceh saat menahan tersangka korupsi Aceh Tsunami Cup berinisial MZ di Banda Aceh, Kamis (22/9/2022). (ANTARA/HO/Kejari Banda Aceh)

jpnn.com - BANDA ACEH -  Seorang tersangka korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 berinisial MZ, ditahan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

MZ yang merupakan bendahara panitia pelaksana kegiatan AWSC 2017, itu ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. 

"Setelah pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan oleh jaksa ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal di Banda Aceh, Kamis (22/9). 

Dia mengatakan bahwa MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022. Selanjutnya pada 16 September, jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke JPU, hingga akhirnya pada 19 September dinyatakan lengkap (P-21).

"Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya. 

Muharizal menyampaikan berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA Perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Rp 3,8 miliar lebih.

Selain itu juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket yang nilai keseluruhan sekitar Rp 5,4 miliar.

Muharizal menjelaskan penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tidak dilaporkan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kejaksaan kembali menahan tersangka korupsi dana Aceh Tsunami Cup 2017. Kali ini, yang ditahan merupakan bendahara panitia pelaksana. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News