Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani 

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. 

Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. 

Tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. 

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan, yakni melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak. 

Karena mengakomodasi keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Adapun perincian uang yang diterima keduanya yakni, Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018. 

KPK kembali memeriksa Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News