Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. 

Uang SGD 500 ribu diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal Rp 25 miliar. 

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. 

Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)

KPK kembali memeriksa Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News