Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kamis, 02 September 2021 – 12:21 WIB
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang SGD 500 ribu diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal Rp 25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)
KPK kembali memeriksa Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta