Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, Kamis (2/9).
Agus akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap perpajakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agus Susetyo saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Agus akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Selain Agus, penyidik juga memanggil sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka yakni, Yudi Sutiana Gardayudia, Paryan, Indra Ahmad Wijaya, Arif Wibowo, Andri Puspo Heriyanto, Budiyanto, Putu Eka Dibia Putra, Prasetya Adi Siswanto, Ilham Zahroni, serta Musliman.
Tak hanya itu, penyidik juga mengorek keterangan dari lima pihak swasta yakni, Wahyu Santoso, A Sunardi R, Ester Sutrisna, Naufal Binnur, serta perwakilan bagian keuangan Clipan Finance. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadan Ramdani.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
KPK kembali memeriksa Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik