Lagi, KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Tahanan
Selasa, 28 Juli 2020 – 19:36 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com
Karyoto memastikan kedua tersangka tersebut telah menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Namun, salah seorang tersangka lain, yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test.
"Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.
KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019. Semuanya kini telah diadili dan divonis bersalah.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menahan kembali dua tersangka kasus korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019. Di antaranya ada yang reaktif Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas