Lagi, KPK Panggil Presiden Paramount Enterprise

Lagi, KPK Panggil Presiden Paramount Enterprise
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memangil Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi, Senin (9/1). Ervan akan digarap dalam dugaan suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ervan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Presiden Lippo Group Eddy Sindoro. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/1).

Sebelumnya, Ervan mangkir dari panggilan KPK pada 28 Desember 2016 lalu. Kala itu, Ervan juga dijadwalkan diperiksa untuk Eddy Sindoro.

KPK mengingatkan saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang menyeret Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.

Eddy dijadikan tersangka suap kepada Panitera PN Jakpus Edi Nasution. Sebelumnya, Edi dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno sudah diproses di persidangan.

Doddy didakwa bersama-sama Eddy, Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Hery Soegiarto, dan karyawan legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti menyuap Edi Nasution Rp 150 juta.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Fitroh Rohcahyanto, pemberian uang tersebut untuk menunda proses eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.

Uang itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. (boy/jpnn)


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memangil Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi, Senin (9/1). Ervan akan digarap dalam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News