Bos Cyrus Network Serahkan Duit Ratusan Juta ke KPK
jpnn.com - JPNN.com -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada penyidik.
Pengembalian uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
Febri mengatakan, ketika diperiksa sebagai saksi penyidik mendalami aliran dana kepada Hasan. Menurut Febri, pengembalian uang tersebut setelah Hasan dikonfirmasi terkait pembiayaan survei pilkada Kota Cimahi.
Lalu, kata Febri, ada upaya Hasan untuk mengembalikan uang kepada penyidik. "Ada itikad baik dari saksi untuk pengembalian uang," ujar Febri di kantor KPK, Jumat (6/1).
Sebelumnya, Hasan pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga survei. Hasan diperiksa terkait aliran dana Atty Suharti.
Atty dan suaminya Itoc Tochijah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Suap terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yang akan dimulai pada 2017.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas