Bos Cyrus Network Serahkan Duit Ratusan Juta ke KPK
jpnn.com - JPNN.com -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada penyidik.
Pengembalian uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
Febri mengatakan, ketika diperiksa sebagai saksi penyidik mendalami aliran dana kepada Hasan. Menurut Febri, pengembalian uang tersebut setelah Hasan dikonfirmasi terkait pembiayaan survei pilkada Kota Cimahi.
Lalu, kata Febri, ada upaya Hasan untuk mengembalikan uang kepada penyidik. "Ada itikad baik dari saksi untuk pengembalian uang," ujar Febri di kantor KPK, Jumat (6/1).
Sebelumnya, Hasan pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga survei. Hasan diperiksa terkait aliran dana Atty Suharti.
Atty dan suaminya Itoc Tochijah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Suap terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yang akan dimulai pada 2017.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada
Redaktur & Reporter : Boy
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen