Lagi-Lagi, Pecatan Demokrat Mengugat SK Ke Mahkamah Partai

Lagi-Lagi, Pecatan Demokrat Mengugat SK Ke Mahkamah Partai
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul Nur Rakhmat Juli (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Vahmi Wibisono usai mengajukan gugatan SK pemecatan ke Mahkamah Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPC Partai Demokrat (PD) kembali mengugat surat keputusan (SK) pemecatan dan SK plt ke mahkamah partai. 

Kali ini, gugatan itu datang dari eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul, Nur Rakhmat Juli dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi, Isnaini Widodo.

Didampingi kuasa hukum, Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak. 

"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di mahkamah partai. Untuk itu kita minta ke keadilan ke Mahmakah Partai," kata Nur usai menyerahkan gugatan ke DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (23/4).

Sementara itu, kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengungkapkan bahwa pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai. 

Vahmi mengatakan mekanisme  pemecatan kader partai sudah diatur di dalam AD/ART. Mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai. 

"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tegasnya.

Lebih lanjut, Vahmi juga mengatakan sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan pemecatan tersebut hingga keluarnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas.

Plt ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul dan ketua DPC Kabupaten Ngawi menggugat SK pemecatan yang dilakukan oleh AHY ke mahkamah partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News