Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu
Selasa, 21 Juni 2011 – 18:36 WIB

Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu. Menurut Mahfud, surat yang benar, adalah surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009. Penegasan itu kembali disampaikan Mahfud MD saat rapat konsultasi pimpinan DPR dan Komisi II DPR bersama MK di Jakarta, Selasa (21/6). Penegasan sebelumnya disampaikan Mahfud dalam beberapa kesempatan di MK terkait pemalsuan dokumen negara yand diduga melibatkan mantan anggota KPU yang sudah menjadi Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati Kemudian, lanjut dia, pada 9 September 2009, MK mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu. "Yang benar adalah surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang menjelaskan bahwa perubahan suara di tiga kabupaten yang disengketakan bukan penambahan suara baru, melainkan perubahan suara di tiga kabupaten. Karena penambahannya sudah termasuk di dalamnya. Sebab kalau penambahan di tiga kabupaten suaranya melebihi jumlah pemilih," tegasnya.
Mahfud menjelaskan kronologis permasalahan tersebut. Disebutkan, perkara itu diawali Dewi Jasin Limpo calon legislatif dari Partai Hanura, daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, ditetapkan sebagai anggota legislatif, tapi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum, karena ada surat penegasan dari panitera MK nomor 138 soal amaran putusan MK yang benar terkait hasil pemilu di Sulsel I.
"Semula Dewi Jasin Limpo, diangkat berdasarkan SK KPU nomor 379, tanggal 2 September 2009, yang katanya sesuai surat MK nomor surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, yang menjelaskan bahwa surat MK nomor 14 adalah penambahan utuh suara bagi yang bersangkutan. Padahal surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, palsu dan tidak pernah dikeluarkan MK," kata Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu.
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis