Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu

Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu
Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu
Sedangkan, kata Mahfud, surat palsu itu menyatakan suara ditambahkan, sehingga menjadi banyak. "Keterpilihan Dewi Jasin Limpo batal, karena penjelasan MK dan yang bersangkutan tidak jadi dilantik," kata Mahfud.

Atas dasar itu, Dewi, melakukan protes di media, yang menimbulkan opini jelek bagi KPU dan MK, karena dijadikan sasaran berita negatif. "Kabarnya Dewi melapor ke polri, karena batal dilantik. Padahal pengangkatannya memang harus batal karena menggunakan dasar surat palsu (surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009)," kata Mahfud.

Persoalannya, kata dia, karena KPU menetapkan Dewi pada rapat pleno 2 September 2009 karena surat palsu tanggal 14 Agustus 2009.

"Padahal sudah ada surat penjelasan asli, yang diterima langsung ibu Andi Nurpati (anggota KPU saat itu) yang diserahkan langsung melalui supirnya atas permintaan sendiri di gedung Jak TV," tegasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News