Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh
Kamis, 22 Juni 2023 – 11:31 WIB
Namun, belum bertemu, keduanya sudah ditangkap petugas.
Dia menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Kedua pengedar narkoba mengakui mereka hendak menunggu pembeli sabu-sabu di jalan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara