Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh

Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh
Dua orang pemuda yakni AS (28) dan AP (20) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tapanuli Utara. ANTARA/HO-Humas Polres Tapanuli Utara.

Namun, belum bertemu, keduanya sudah ditangkap petugas.

Dia menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Kedua pengedar narkoba mengakui mereka hendak menunggu pembeli sabu-sabu di jalan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News