Lagi, Pembobol Bank DBS Ditangkap Bareskrim Polri

Lagi, Pembobol Bank DBS Ditangkap Bareskrim Polri
Gedung DBS. Foto: Ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka lain kasus pembobol bank DBS berinisial BFH.

Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan KTP Palsu atas nama inisial FFA untuk membuka Rekening Tabungan Bank Danamon cabang Karawaci,

Kemudian rekening tersebut pada tanggal 03 Maret 2017 telah menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar USD 50.000,00 atau setara dengan nilai Rp. 662.617.450.

Setelah dana masuk sebesar USD 50,000, dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lain.

“Dari pengakuannya, dia mau melakukan pembukaan rekening di Bank Danamon atas permintaan rekannya atas nama MCI (status DPO). Setelah itu, dia menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan teman-teman dan sebagian untuk keperluan pribadinya," kata penyidik Yahyan Dwi Saputra subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/3).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki 17 rekening bank yang diduga untuk melakukan kejahatan.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa buku rekening yang dibuat berdasarkan KTP palsu atas nama FFH, slip transaksi di beberapa bank, dokumen palsu dan uang tunai.

Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka lain kasus pembobol bank DBS berinisial BFH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News