Lagi, Pemda Diminta Gratiskan IMB
Rabu, 27 Oktober 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah diimbau untuk menggratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya saat ini ada aturan untuk menambah biaya pembangunan sekitar delapan sampai 20 persen dari total biaya pembangunan. “Pengurusan perizinan IMB di Jakarta saja waktunya masih cukup lama, sekitar satu sampai dua tahun. Ke depan proses perizinan IMB ini harus dipersingkat,” tandasnya.
“Saat ini sudah ada surat edaran (SE) dari Mendagri kepada setiap Pemda agar IMB untuk rumah bagi MBR di gratiskan. Untuk itu saya minta Pemda bisa segera melaksanakannya,” kata Menpera Suharso Monoarfa saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Rakerda DPD REI Jakarta 2010 di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (27/10).
Baca Juga:
Jika biaya IMB bagi pembangunan rumah MBR dapat digratiskan, lanjutnya, diperkirakan harga rumah yang dijual oleh pengembang bisa lebih murah. Suharso berharap proses pengurusan IMB bisa dipercepat dan tidak berbelit-belit. Dengan demikian, baik pengembang maupun masyarakat umum tidak perlu menunggu waktu terlalu lama untuk mengurus IMB.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah daerah diimbau untuk menggratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya
BERITA TERKAIT
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024