Lagi, PSDKP Tangkap Empat Kapal Ilegal Fishing
Rabu, 05 Juni 2013 – 18:36 WIB
Menurut Rusmin, dalam patroli rutin di Laut Teritorial Natuna, nakhoda Kapal Pengawas Hiu 010 melihat empat kapal sedang menangkap ikan. ''Saat diperiksa, kapal-kapal itu diketahui menangkap ikan tidak sesuai dengan surat izin penangkapan,'' katanya.
Tanpa perlawanan, petugas langsung menahan nakhoda dan ABK kapal-kapal tersebut. Empat kapal itu lalu digiring ke Stasiun PSDKP Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Bambang mengungkapkan, empat kapal tersebut sudah diserahkan ke Penyidik PNS Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
Menurut dia, pencurian ikan di perairan Indonesia telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam satu tahun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. ''Selama ini patroli terus digencarkan. Namun, pencurian ikan tetap saja terjadi,'' ucapnya.
Sepanjang 2012, kata Bambang, sedikitnya ada 12 kapal pencuri ikan yang ditangkap. Kapal itu mampu menampung 20 ton-30 ton ikan. Kapal-kapal tersebut masih berjejer di dermaga PSDKP Sungai Rengas. ''Tiap bulan pasti ada kapal yang ditangkap,'' ungkap Bambang.
PONTIANAK - Kapal pengawas perikanan milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024