Lah, Banyak Pengusaha tak Terapkan Aturan UMK

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Sebagian besar pengusaha toko dan perhotelan di Bulungan belum menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Heriyanti mengatakan, saat ini toko-toko maupun hotel belum seratus persen menerapkan UMK.
“Seyogyanya harus ada aturan yang mengatur tentang upah minimum sektor pertokoan, perhotelan, perusahaan Mmigas (minyak dan gas bumi) dan lainnya,” ujar Heriyanti kepada Radar Kaltara.
Selama ini, pihak pengusaha tersebut menetapkan gaji karyawannya sesuai dengan perjanjian kerja.
Jika kedua belah pihak yakni pengusaha dan karyawan setuju tidak ada masalah.
“Kalau dari kedua belah pihak itu setuju ya kami dari pemerintah mau bilang apa. Tidak ada masalah, cuma kalau mereka (pengusaha) memang mampu kenapa tidak,” tuturnya.
Dia mengatakan, sebelumnya UMK Kabupaten Bulungan mengikuti Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, pada 2011 lalu, upah minimum sektor sudah tidak ada hingga saat ini.
TANJUNG SELOR – Sebagian besar pengusaha toko dan perhotelan di Bulungan belum menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kepala Bidang
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh