Lahan Seluas 2 Hektare di Kabupaten Bintan Diduga Dibakar
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:10 WIB
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun," demikian Nurwendi. (antara/jpnn)
Hingga malam ini proses pemadaman lahan yang dibakar masih dilakukan petugas Damkar Bintan Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Kantor YLBHI Terbakar, Api Terlihat Menjalar
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare
- Karhutla di Meranti Makin Meluas, Tim Gabungan Harus Bekerja Keras Melakukan Pemadaman
- BMKG: Ada Lonjakan Titik Panas di Riau