Lahan Seluas 2 Hektare di Kabupaten Bintan Diduga Dibakar
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:10 WIB

Mobil Damkar diturunkan untuk memadamkan karhutla di Kampung Lengkuas, Bintan, Kepri, Kamis (13/1/2022) malam. (FOTO ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur)
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun," demikian Nurwendi. (antara/jpnn)
Hingga malam ini proses pemadaman lahan yang dibakar masih dilakukan petugas Damkar Bintan Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Pelamar PPSU hingga Damkar Mengular hingga ke Depan Balai Kota Jakarta, Ada yang Datang Sejak Subuh