Laks: Proyek Tanpa Sepengetahuan Menteri

Laks: Proyek Tanpa Sepengetahuan Menteri
Laks: Proyek Tanpa Sepengetahuan Menteri
JAKARTA- Mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi akhirnya menyelesaikan pemeriksaan dari Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Demokrasi Pembaruan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya dicecar soal proyek Costumer Information System- Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya- Tangerang dengan tersangka, Edi Widiono.

Kepada wartawan, Laksamana Sukardi menyebut dirinya tidak banyak diajukan pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri BUMN saat itu.  "Sebagai Menteri BUMN,  KPK ingin mendapat informasi dan konfirmasi soal proses dan kebijakan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hanya satu atau dua pertanyaan yang penting, lainnya standar," tambah Laksamana Sukardi, usai diperiksa sebagai saksi, Senin (10/5), di KPK.

Pemeriksaan yang dilakukan, lanjut pria yang akrab di sebut Laks itu, dirinya juga menjelaskan terkait kebijakan kementerian. "Lebih banyak saya dimintai konfirmasi keterangan", jelasnya.

Saat ditanya mengenai proyek tersebut sudah sepengetahuan menteri saat itu? Laksamana Sukardi menegaskan bahwa saat menjabat sebagai menteri, dirinya merasa tidak pernah mengetahui proyek tersebut. "Karena memang itu adalah aksi korporasi, jadi tidak ada persetujuan menteri, ya selesailah, tetapi kami menjelaskan proses-proses yang ada di kementrian itu saja," ulasnya.

JAKARTA- Mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi akhirnya menyelesaikan pemeriksaan dari Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News