Laksamana Yudo: Perintah Saya, Sebelum Mereka Berangkat Silakan Tangkap

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengeluarkan perintah kepada prajurit TNI AL terkait penangkapan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Laksamana Yudo memerintahkan prajuritnya untuk bergerak cepat menangkap PMI ilegal ke luar negeri.
KSAL mengatakan prajurit TNI AL tidak perlu menunggu para PMI ilegal itu menaiki kapal untuk menyeberang melainkan saat di darat pun harus segera ditangkap.
Menurutnya, apabila hanya menunggu dan melakukan upaya pencegahan di laut, maka tidak akan efektif.
"Kemarin ada informasi tentang PMI ilegal belum berangkat. Perintah saya, memang tidak perlu menunggu berangkat, sebelum (mereka) berangkat silakan tangkap," kata Laksamana Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (2/3).
Namun demikian, dia mengingatkan, segala bentuk penangkapan PMI ilegal itu harus tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Ada upaya-upaya pengiriman ilegal baik di darat maupun di laut, maka periksa saja. Memang ilegal, ya, tangkap, serahkan pada aparat yang berwenang dalam hal ini kepolisian," ujar Laksamana TNI Yudo Margono.
Sebelumnya, Tim Gabungan F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai dan Tim Satuan Tugas Dinas Pengamanan dan Persandian Angkatan Laut (Satgas Dispamsanal) menggagalkan pemberangkatan calon PMI ilegal di Kabupaten Bengkalis, Riau.
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono mengeluarkan perintah kepada prajurit TNI AL terkait penangkapan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi