Laksamana Yudo Pimpin Sertijab Dua Perwira Tinggi TNI AL

Laksamana Yudo Pimpin Sertijab Dua Perwira Tinggi TNI AL
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua Perwira Tinggi TNI AL pada Jumat (11/3. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua Perwira Tinggi (Pati) TNI AL pada Jumat (11/3) di Gedung Neptunus, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur.

Sertijab kedua Pati TNI AL itu adalah Kepala Dinas Pengamanan dan Persandian Angkatan Laut (Kadispamsanal) dan Kepala Dinas Potensi Maritim Angkatan Laut (Kadispotmaral).

Jabatan Kadispamsanal diserahterimakan dari Laksma TNI Indaryanto yang akan menjalani masa purna tugas kepada Kolonel Laut (T) Liber Sihombing yang sebelumnya menjabat sebagai Paban II Pam Sintelal.

Kolonel Laut (T) Liber Sihombing merupakan lulusan AAL Angkatan 39 tahun 1993 yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asintel Danlantamal III Jakarta dan Paban II Pam Aspam Kasal.

Sedangkan jabatan Kadispotmaral diserahterimakan dari Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman yang akan menjalani masa purna tugas kepada Laksma TNI Suradi Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus KSAL.

Laksma TNI Suradi Agung merupakan lulusan AAL Angkatan 37 tahun 1991 yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asops Danlantamal VIII Manado dan Karoum Settama Bakamla.

Sertijab kedua Petinggi TNI AL ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 dan Surat Perintah Kasal Nomor Sprin/544/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI dan TNI AL.

Upacara Sertijab yang dihadiri Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, Irjenal, Koorsahli Kasal, para Asisten Kasal, Pejabat Kotama TNI AL dan undangan lainnya ditandai dengan penanggalan dan penyematan tanda jabatan oleh KSAL.

KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua Perwira Tinggi TNI AL pada Jumat (11/3.)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News