Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?

Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?
Melakukan aborsi karena diperkosa (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram mengugurkan janin kecuali setelah ditiupnya roh’” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552).

Forum Munas dan Konbes NU 2014 memutuskan, semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter.

Melakukan praktik aborsi tidak diperbolehkan, kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan.(jpnn)

Bagaimana hukum islam memandang aborsi yang dilakukan karena diperkosa, apakah haram atau diperbolehkan?


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News