Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 18 April 2022 – 16:12 WIB
Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram mengugurkan janin kecuali setelah ditiupnya roh’” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552).
Forum Munas dan Konbes NU 2014 memutuskan, semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter.
Melakukan praktik aborsi tidak diperbolehkan, kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan.(jpnn)
Bagaimana hukum islam memandang aborsi yang dilakukan karena diperkosa, apakah haram atau diperbolehkan?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan