Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 18 April 2022 – 16:12 WIB

Melakukan aborsi karena diperkosa (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram mengugurkan janin kecuali setelah ditiupnya roh’” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552).
Forum Munas dan Konbes NU 2014 memutuskan, semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter.
Melakukan praktik aborsi tidak diperbolehkan, kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan.(jpnn)
Bagaimana hukum islam memandang aborsi yang dilakukan karena diperkosa, apakah haram atau diperbolehkan?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- Sepasang Kekasih Kepergok Lagi Buang Janin di Bintaro