Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi

Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi
PASRAH: Silvister Negong alias Sipri (35) saat diintograsi unit Reskrim Polsek Talisayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli Ocy (7) anak tetangganya sendiri, Jumat (7/7). Foto: Berau Post/JPNN

“Tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Setelah terus menjalani pemeriksaan, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali dalam sehari,” tutur Faisal.

Dia menambahkan, Sipri menjemput Ocy di tempat penitipan anak (TPA).

Setelah itu, dia membawa Ocy ke rumahnya. Begitu sampai di rumah, Sipri langsung meminta Ocy membuka celana.

Dia juga mengiming-imingi korban dengan makan, permen, dan uang Rp 2 ribu.

Ocy menolak. Namun, hal itu justru membuat Sipri murka. Dia menampar Ocy.

Setelah itu, dia melakukan perbuatan asusila terhadap Ocy secara paksa.

Semua peristiwa tersebut terjadi di ruang tamu. Saat itu, Ocy berteriak memanggil orang tuanya.

Sipri lantas membekap mulut bocah malang itu. Setelah itu, dia membawa Ocy ke kamar mandi dan melakukan perbuatan asusila lagi.

Ocy (7) menjalani masa kecilnya dengan pilu. Dia menjadi korban kebuasan tetangganya, Silvister Negong alias Sipri (35), Kamis (23/6) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News