Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi

Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi
PASRAH: Silvister Negong alias Sipri (35) saat diintograsi unit Reskrim Polsek Talisayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli Ocy (7) anak tetangganya sendiri, Jumat (7/7). Foto: Berau Post/JPNN

“Tersangka juga mengaku melakukan hal ini lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan intim sehingga nekat melakukan perbuatannya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Sipri dijerat pasal  82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (jun/rus)


Ocy (7) menjalani masa kecilnya dengan pilu. Dia menjadi korban kebuasan tetangganya, Silvister Negong alias Sipri (35), Kamis (23/6) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News