Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi
Minggu, 09 Juli 2017 – 01:28 WIB

PASRAH: Silvister Negong alias Sipri (35) saat diintograsi unit Reskrim Polsek Talisayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli Ocy (7) anak tetangganya sendiri, Jumat (7/7). Foto: Berau Post/JPNN
“Tersangka juga mengaku melakukan hal ini lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan intim sehingga nekat melakukan perbuatannya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Sipri dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (jun/rus)
Ocy (7) menjalani masa kecilnya dengan pilu. Dia menjadi korban kebuasan tetangganya, Silvister Negong alias Sipri (35), Kamis (23/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru