Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi
Minggu, 09 Juli 2017 – 01:28 WIB
“Tersangka juga mengaku melakukan hal ini lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan intim sehingga nekat melakukan perbuatannya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Sipri dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (jun/rus)
Ocy (7) menjalani masa kecilnya dengan pilu. Dia menjadi korban kebuasan tetangganya, Silvister Negong alias Sipri (35), Kamis (23/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan
- Agenda Kampanye Hari Ini: Ganjar Bergerak di Balikpapan, Temui Tokoh Adat hingga Blusukan ke Pasar
- Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono