Lambang Garuda Kurang Bulu

Lambang Garuda Kurang Bulu
Lambang Garuda Kurang Bulu
JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-Undang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (28/3), dia membawa seragam (jersey) timnas.

Dalam jersey merah itu, David menunjukkan bahwa banyak kesalahan dalam lambang negara itu. Baik gambar Garuda besar di papiluet (watermark transparant) maupun di bagian emblem di dada sebelah kiri. Di bagian papiluet, jumlah bulu Garuda di ekor di ekor hanya 15 bulu dari yang seharusnya 19 bulu. Sedangkan di bulu leher berjumlah 52 dari yang seharusnya 45 bulu. Belum lagi jersey yang dijual pedagang asongan. "Penggunaan lambang negara semakin marak dan tidak terkontrol," katanya.

Dalam sidang, David total membawa 26 bukti. Dia juga membawa beberapa gambar dari situs resmi PT Nike Indonesia. Perusahaan produsen jersey timnas itu merupakan tergugat dalam kasus ini bersama Presiden, Mendiknas, Menpora, dan PSSI. Penggunaan lambang negara, kata David, bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kecuali PT Nike Indonesia, dalam sidang para tergugat menyampaikan duplik atas replik David. Mereka kompak mengatakan tidak berwenang mengawasi penggunaan Garuda. Sebab, itu merupakan kesepakatan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.

JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-Undang. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News