Lambang Garuda Kurang Bulu
Selasa, 29 Maret 2011 – 07:26 WIB
"Tidak ada pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) yang memerintahkan Presiden dan Menpora mengawasi penggunaan lambang negara," kata jaksa pengacara negara Febrytrianto.
Baca Juga:
Febry menambahkan, tidak ada kewajiban pengawasan yang harus dilakukan pemerintah. "Itu kan sudah berada dalam wilayah hukum privat yang bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," katanya.
Sebelumnya, David mengajukan gugatan ini dengan alasan, penggunaan Garuda sebagai kostum bola melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan penggunaan lambang negara Garuda. (aga)
JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-Undang. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan