Lambang Garuda Kurang Bulu

Lambang Garuda Kurang Bulu
Lambang Garuda Kurang Bulu
"Tidak ada pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) yang memerintahkan Presiden dan Menpora mengawasi penggunaan lambang negara," kata jaksa pengacara negara Febrytrianto.

Febry menambahkan, tidak ada kewajiban pengawasan yang harus dilakukan pemerintah. "Itu kan sudah berada dalam wilayah hukum privat yang bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," katanya.

Sebelumnya, David mengajukan gugatan ini dengan alasan, penggunaan Garuda sebagai kostum bola melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan penggunaan lambang negara Garuda. (aga)
Berita Selanjutnya:
KPK Didesak Tangkap Bonaran

JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-Undang. Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News