Lampu Jalanan di Surabaya Tak Akan Dipadamkan Selama PPKM Darurat

Lampu Jalanan di Surabaya Tak Akan Dipadamkan Selama PPKM Darurat
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah dimulai sejak 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli.

Selama penerapannya sejumlah ruas jalan dilakukan pemadaman lampu. 

Namun, tidak untuk Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, alasan tidak dipadamkannya lampu jalanan Kota Pahlawan selama PPKM Darurat karena ada beberapa pertimbangan.

"Masih ada aktivitas yang diperkenankan, Kota Malang dan Surabaya berbeda. Mulai dari jumlah kendaraan, ruas jalan. Itu harus kami evaluasi dulu," kata dia, Senin (5/7).

Menurut Teddy, apabila lampu dipadamkan bisa menimbulkan kecelakaan akibat kondisi jalanan yang kurang penerangan.

Dalam SE Wali Kota Surabaya, tidak ada aturan melakukan pemadaman lampu karena ada beberapa kegiatan yang masih diperkenankan.

"Solusinya kami lakukan penyekatan untuk meminimalisasi mobilitas," katanya.

Lampu Jalanan di Kota Surabaya tidak akan dipadamkan karena masih ada kegiatan yang diperkenankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News