Langgar Banyak Aturan, Presiden Jokowi Sudah Pantas Dimakzulkan

Sikap dan tindakan Presiden Jokowi ini, menurut Ucenk, dipicu oleh tindakan rakyat sendiri yang selama ini terlalu menyokong segala tindak dan sikap Jokowi. "Harusnya kita berani melakukan pengakuan dosa," ucap dia.
Menurut Uceng, mengapa Jokowi bisa sampai gigantis seperti ini karena rakyat tidak melakukan pengawasan yang ketat.
DPR tidak menjalankan fungsinya dengan benar hingga presiden memiliki kekuasaan yang sangat kuat dan mengarah pada orotitarian.
"Hingga dengan mudahnya Presiden Jokowi menabrak dan melanggar hukum konstitusi," jelas dia.
Banyaknya hukum konstitusi yang dilanggar Presiden Jokowi, lanjut Uceng, sebenarnya sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada presiden.
"Seandainya DPR mau menggunakan hak menyatakan pendapat atau minimal hak angketnya, proses impeachment kepada presiden bisa dilakukan," tegas dia.
Masih menurut Ucenk, konstitusi memungkinkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusulkan pemberhentian presiden dan MPR adalah satu-satunya kekuasaan yang dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden.
"Meski melalui pemeriksaan di MK, secara teknis usulannya adalah 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir," ujar dia.
Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dinilai sebagai sikap terlalu ikut campur dalam urusan Pemilu 2024
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi