Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
Rabu, 23 Maret 2011 – 06:03 WIB

Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
JAKARTA - Kalangan DPR kini mulai mempersoalkan pelepasan harga pertamax ke pasaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi."Harusnya pemerintah tidak melepas harga pertamax ke pasar selama tidak ada dasar hukumnya,"ujar anggota Komisi VII DPR Muhammad Idris Lutfi, Selasa (23/3). Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan Undang-Undang Migas, sehingga tidak ada dasar hukumnya harga pertamax dilepas ke pasar. Di tempat sama, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Muhammad Syafrudin mengatakan, dilepasnya harga pertamax ke pasaran sangat tidak elok. Apalagi dasar hukumnya sudah dibatalkan MK. "Saat ini harga pertamax cenderung terus mengalami kenaikan," katanya.
Untuk diketahui, MK sudah menolak Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan membatalkan Pasal 28 ayat 2 tentang pelepasan harga BBM ke pasar. Idris melihat, alasan pemerintah tetap ngotot melepas harga BBM ke pasar karena menganggap pertamax bukan BBM non subsidi, sehingga harganya harus dilepaskan ke harga pasar.
Mestinya kata Idris, pemerintah membaca semua hasil keputusan MK soal pembatalan Undang-Undang Migas. "Jika undang-undang itu ditolak, maka undang-undang lama berlaku lagi sampai ada undang-undang baru," katanya. Idris juga meminta pemerintah tidak tinggal diam dan memanfaatkan situasi kevakuman ini untuk melepas harga pertamax ke pasar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan DPR kini mulai mempersoalkan pelepasan harga pertamax ke pasaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi."Harusnya
BERITA TERKAIT
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025