Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal

Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
Menurut Syafrudin, pihaknya sudah menanyakan ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun hingga kini belum ada jawaban. Pemerintah harusnya bisa menyikapi masalah ini. Selain itu, kata dia, DPR terus menyelesaikan Undang-Undang Migas. Pihaknya tidak mau terburu-terburu dan gegabah dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. "Jangan sampai undang-undang itu nanti dibatalkan lagi oleh MK. Kita harus benar-benar teliti mengerjakan itu," tukasnya.

Namun, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi kepada pertamax. Menurutnya, harga pertamax tetap akan mengikuti harga keekonomian.

Nombok Rp 6 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro menjelaskan, dengan menggunakan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) USD 80 per barel, maka penundaan pembatasan BBM bersubsidi akan menambah anggaran Rp 3,8 triliun.

JAKARTA - Kalangan DPR kini mulai mempersoalkan pelepasan harga pertamax ke pasaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi."Harusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News