Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
Rabu, 23 Maret 2011 – 06:03 WIB

Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
Menurut Syafrudin, pihaknya sudah menanyakan ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun hingga kini belum ada jawaban. Pemerintah harusnya bisa menyikapi masalah ini. Selain itu, kata dia, DPR terus menyelesaikan Undang-Undang Migas. Pihaknya tidak mau terburu-terburu dan gegabah dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. "Jangan sampai undang-undang itu nanti dibatalkan lagi oleh MK. Kita harus benar-benar teliti mengerjakan itu," tukasnya.
Baca Juga:
Namun, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi kepada pertamax. Menurutnya, harga pertamax tetap akan mengikuti harga keekonomian.
Nombok Rp 6 Triliun
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro menjelaskan, dengan menggunakan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) USD 80 per barel, maka penundaan pembatasan BBM bersubsidi akan menambah anggaran Rp 3,8 triliun.
JAKARTA - Kalangan DPR kini mulai mempersoalkan pelepasan harga pertamax ke pasaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi."Harusnya
BERITA TERKAIT
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat