Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Minggu, 23 Juni 2013 – 02:17 WIB
Iwan mengatakan, setelah keluar putusan MK itu, maka pemberian area-area hutan adat yang masuk bagian dari area konsesi ke perusahaan, harus ditinjau ulang.
Bagaimana langkahnya? Iwan menjelaskan, masyarakat adat bersama Pemkab Simalungun harus melakukan pemetaan ulang, area hutan adat mana saja yang masuk area konsesi PT TPL.
Termasuk, membuat keterangan yang jelas bahwa area hutan adat itu telah dikelola sekian lama oleh masyarakat adat yang masih eksis.
"Selanjutnya, setelah pemetaannya jelas, maka harus segera mengusulkan ke menteri kehutanan agar area hutan adat itu dikeluarkan dari konsesi PT TPL," saran Iwan.
JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron