Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL

Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Seperti diberitakan, salah seorang warga, Jahotman Nainggolan (35), memastikan area yang disengketakan itu merupakan area hutan adat.

“Ini jelas hutan adat yang sudah turun temurun difungsikan warga sebagai penopang hidup. Kan sudah jelas dari putusan Mahkamah Konsitusi itu. Sebaiknya pihak TPL jangan arogan bertindak,” kata Jahotman Nainggolan.

Terpisah, Asisten Kepala PT TPL, Janter Siahaan yang ditemui di Aek Nauli membantah pihaknya menyerobot atau merusak tanaman warga Naga Hulambu. Karena kawasan itu merupakan lahan yang termasuk ijin Konsesi TPL seluas 18.275 Ha di Kabupaten Simalungun. “Karena itu termasuk lahan konsesi, kita tetap menanam pohon Eukaliptus dan pembukaan lahan barupun termasuk dalam ijin konsesi,” kata Siahaan.

Mengenai putusan MK dimakdud, janter mengaku belum tahu. “Tidak ada kami tambahin dan kami kurangi. Putusan MK itu tidak kami ketahui,” kata Janter lagi.

JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News