Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Minggu, 23 Juni 2013 – 02:17 WIB

Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Seperti diberitakan, salah seorang warga, Jahotman Nainggolan (35), memastikan area yang disengketakan itu merupakan area hutan adat.
“Ini jelas hutan adat yang sudah turun temurun difungsikan warga sebagai penopang hidup. Kan sudah jelas dari putusan Mahkamah Konsitusi itu. Sebaiknya pihak TPL jangan arogan bertindak,” kata Jahotman Nainggolan.
Terpisah, Asisten Kepala PT TPL, Janter Siahaan yang ditemui di Aek Nauli membantah pihaknya menyerobot atau merusak tanaman warga Naga Hulambu. Karena kawasan itu merupakan lahan yang termasuk ijin Konsesi TPL seluas 18.275 Ha di Kabupaten Simalungun. “Karena itu termasuk lahan konsesi, kita tetap menanam pohon Eukaliptus dan pembukaan lahan barupun termasuk dalam ijin konsesi,” kata Siahaan.
Mengenai putusan MK dimakdud, janter mengaku belum tahu. “Tidak ada kami tambahin dan kami kurangi. Putusan MK itu tidak kami ketahui,” kata Janter lagi.
JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia