Langgar Syariat, Kakek-Nenek Ditangkap Warga
Minggu, 20 Februari 2011 – 13:13 WIB
LHOKSEUMAWE - Ismail (71), pria lansia asal Desa Tring Pang Lhoksukon dan Zuraidah (60), Warga Gampong Kandang, Lhokseumawe, harus berurusan di Kantor Wilayatul Hisbah (WH). Keduanya ditangkap oleh warga, Jumat (18/2) sekitar pukul 12.00 Wib karena dicurigai melanggar Syariat Islam. Sementara berdasarkan informasi, Ismail mengaku ingin menemui Kaimuddin yang juga suami Zuraidah. Namun ternyata, Ismail hanya menjumpai Zuraidah yang sedang ada di sumur.
Menurut Karimuddin, Kasie WH yang memeriksa Ismail dan Zuraida, mengatakan bahwa warga menangkap keduanya karena dicurigai berbuat mesum. Sebab, kedatangan Ismail ke rumah Zuraidah dilakukan dengan cara mengendap, sehingga mengundang kecurigaan warga. Apalagi, diketahui suami Zuraidah tidak berada ditempat.
Baca Juga:
Namun akhirnya Zuraidah dan Ismail dilepaskan. “Suami Zuraidah mengaku kalau Ismail itu temannya dan sering datang ke rumah. Maka itu kita lepaskan dan mereka tidak berbuat apa-apa,” ungkap Karimuddin, kepada Metro Aceh (grup JPNN), Sabtu (19/2).
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE - Ismail (71), pria lansia asal Desa Tring Pang Lhoksukon dan Zuraidah (60), Warga Gampong Kandang, Lhokseumawe, harus berurusan di Kantor
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba