Langgar Syariat, Kakek-Nenek Ditangkap Warga

Langgar Syariat, Kakek-Nenek Ditangkap Warga
Langgar Syariat, Kakek-Nenek Ditangkap Warga
LHOKSEUMAWE - Ismail (71), pria lansia asal Desa Tring Pang Lhoksukon dan Zuraidah (60), Warga Gampong Kandang, Lhokseumawe, harus berurusan di Kantor Wilayatul Hisbah (WH). Keduanya ditangkap oleh warga, Jumat (18/2) sekitar pukul 12.00 Wib karena dicurigai melanggar Syariat Islam.   

Menurut Karimuddin, Kasie WH yang memeriksa Ismail dan Zuraida, mengatakan bahwa warga menangkap keduanya karena dicurigai berbuat mesum. Sebab, kedatangan Ismail ke rumah Zuraidah dilakukan dengan cara mengendap, sehingga mengundang kecurigaan warga. Apalagi, diketahui suami Zuraidah tidak berada ditempat.

Namun akhirnya Zuraidah dan Ismail dilepaskan. “Suami Zuraidah mengaku kalau Ismail itu temannya dan sering datang ke rumah.  Maka itu kita lepaskan dan mereka tidak berbuat apa-apa,” ungkap Karimuddin, kepada Metro Aceh (grup JPNN), Sabtu (19/2).

Sementara berdasarkan informasi, Ismail mengaku ingin menemui Kaimuddin yang juga suami Zuraidah. Namun ternyata, Ismail hanya menjumpai Zuraidah yang sedang ada di sumur.

LHOKSEUMAWE - Ismail (71), pria lansia asal Desa Tring Pang Lhoksukon dan Zuraidah (60), Warga Gampong Kandang, Lhokseumawe, harus berurusan di Kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News