LANGKA! Divonis Bersalah, Eks Anggota Dewan Minta Segera Dieksekusi

LANGKA! Divonis Bersalah, Eks Anggota Dewan Minta Segera Dieksekusi
TAAT HUKUM: Hamsyah (kiri) menunjukkan salinan putusan yang dia ambil di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dia siap dieksekusi pada 11 Oktober. (MEGA ASRI/BONTANG POST)

jpnn.com - BONTANG – Hamsyah Mahdasi memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk segera dieksekusi.

Mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004 itu datang sembari menyampaikan hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan salinan putusan nomor 02/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.

“Meminta dengan senang hati agar saya dieksekusi,” jelas Hamsyah, Rabu (5/10) kemarin.

Hamsyah merupakan pihak yang membuka kasus korupsi berjemaah pada 2006. Hamsyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Hamsyah divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 245.296.350.

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda Hamsyah dapat disita paksa dan dilelang.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Jadi, total putusannya lima tahun dan enam bulan. Saya menerima sebagai konsekuensi,” tegasnya.

BONTANG – Hamsyah Mahdasi memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk segera dieksekusi. Mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News