Tak Terima Digusur, Warga Caci Maki Ridwan Kamil

Tak Terima Digusur, Warga Caci Maki Ridwan Kamil
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG – Konflik antara Satpol PP Kota Bandung dan warga kembali pecah, Kamis (6/10). Pemicunya pun tetap sama, yakni penertiban bangunan liar.

Kali ini yang jadi sasaran pembongkaran adalah 30 bedeng liar yang dihuni 52 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Karawang, Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal. Pembongkaran ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya (Agustus 2015, red) yang telah meratakan ratusan bangunan dengan total 300 KK terdampak.

Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, pembongkaran yang dilakukan sudah berdasarkan hasil kajian hukum pemerintah Kota Bandung. 

“Bedeng-bedeng tersebut ilegal lantaran berdiri di atas tanah milik pemerintah,” ujarnya kepada wartawan.

“Ini pelanggaran karena masuk penyerobotan tanah karena jelas tanah pemerintah kota. Sehingga yang menempati tanpa izin apalagi bukan haknya akan dibongkar. Apalagi ini akan diprogramkan untuk rakyat juga,” kata Eddy.

Eddy mengatakan, tanah seluas 13 hektare itu akan dibangun apartemen rakyat khusus warga Kota Bandung yang membutuhkan. Oleh karena itu, kata dia, tak boleh satu bangunan tanpa izin pemerintah Kota Bandung berdiri di atas tanah tersebut.

“Nanti kami juga akan minta bagian aset dan kami juga lapor ke Pak Sekda untuk menutup akses menuju lokasi ini. Agar tidak ada lagi oknum warga yang membangun,” ujarnya.

Eddy menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut. “Untuk warga terdampak akan kami tawarkan lagi solusi karena sebelumnya menolak. Kami tetap tawarkan solusi untuk pindah ke rusun Rancacili karena mereka itu masyarakat kita yang perlu dilindungi dan diayomi supaya mereka juga dapat tinggal di tempat layak,” ungkapnya.

BANDUNG – Konflik antara Satpol PP Kota Bandung dan warga kembali pecah, Kamis (6/10). Pemicunya pun tetap sama, yakni penertiban bangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News