Langkah Ini Bisa Hindari Penyidik dari Urusan Politik

Langkah Ini Bisa Hindari Penyidik dari Urusan Politik
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar. FOTO: DOK.JPNN.com

Dia menjelaskan, kalau ada peristiwa masyarakat harus melapor ke panwaslu. Kemudian, panwaslu diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan.

Apakah pelanggaran administrasi, kode etik, sengketa hasil pemilu atau tindak pidana. Kalau pelanggaran administrasi dikembalikan kepada KPU. Kalau kode etik penyelenggara, maka menjadi tugas Bawaslu mengusutnya. Kalau tindak pidana menjadi ranah sentra penegakkan hukum terpadu.

Menurut dia, nanti penyidik menentukan syarat formil materil untuk membuktikan apakah yang disampaikan Bawaslu benar temuan tindak pidana pemilu.

“Kalau tindak pidana memenuhi syarat baru diserahkan ke penyidik Polri. Maka (penyidik) perlu benar-benar memahami,” katanya.

Nah, setelah itu, penyidik menentukan pasal supaya bisa dibawa ke pengadilan. Karenanya, tegas Anang, penyidik harus bekerja dengan sungguh-sungguh. “Penyidik diberi waktu selama 14 hari,” katanya.(boy/jpnn)


JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) mengatur batas waktu untuk menuntaskan pidana Pilkada yakni maksimal 14 hari. Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News