Langkah Ini Bisa Hindari Penyidik dari Urusan Politik
Dia menjelaskan, kalau ada peristiwa masyarakat harus melapor ke panwaslu. Kemudian, panwaslu diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan.
Apakah pelanggaran administrasi, kode etik, sengketa hasil pemilu atau tindak pidana. Kalau pelanggaran administrasi dikembalikan kepada KPU. Kalau kode etik penyelenggara, maka menjadi tugas Bawaslu mengusutnya. Kalau tindak pidana menjadi ranah sentra penegakkan hukum terpadu.
Menurut dia, nanti penyidik menentukan syarat formil materil untuk membuktikan apakah yang disampaikan Bawaslu benar temuan tindak pidana pemilu.
“Kalau tindak pidana memenuhi syarat baru diserahkan ke penyidik Polri. Maka (penyidik) perlu benar-benar memahami,” katanya.
Nah, setelah itu, penyidik menentukan pasal supaya bisa dibawa ke pengadilan. Karenanya, tegas Anang, penyidik harus bekerja dengan sungguh-sungguh. “Penyidik diberi waktu selama 14 hari,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) mengatur batas waktu untuk menuntaskan pidana Pilkada yakni maksimal 14 hari. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi