Langkah Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Pemda

Langkah Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Pemda
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

Beberapa langkah untuk penyelesaian permasalahan dalam implementasi UU Pemda, antara lain: a) mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; b) Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda; dan c) percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda, dengan progress hingga minggu kedua September 2015, yaitu: 1) Penyusunan RPP sebesar 27%; 2) Penyusunan Rperpres sebesar 50%; dan 3) Penyusunan Rpermendagri sebesar 4%. (Puspen Kemendagri/sam/jpnn)

 


DALAM rangka percepatan penyelesaian penyusunan peraturan pelaksanaan  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News