Langkah Percepatan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Pemda
Minggu, 11 Oktober 2015 – 08:55 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Beberapa langkah untuk penyelesaian permasalahan dalam implementasi UU Pemda, antara lain: a) mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; b) Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda; dan c) percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda, dengan progress hingga minggu kedua September 2015, yaitu: 1) Penyusunan RPP sebesar 27%; 2) Penyusunan Rperpres sebesar 50%; dan 3) Penyusunan Rpermendagri sebesar 4%. (Puspen Kemendagri/sam/jpnn)
DALAM rangka percepatan penyelesaian penyusunan peraturan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU