LaNyalla Akui Butuh Usaha untuk Atasi Predatory Pricing dan Lindungi UMKM
"Jadi saya kira perlindungan terhadap produk ini perlu disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM dengan menggenjot produk untuk menutupi kebutuhan pasar dalam negeri, karena produk ini termasuk tren pasar yang besar," ucapnya.
Ketua DPD RI juga mengapresiasi platform Shopee yang bersedia bekerja sama dengan Kemenkop UMKM untuk melakukan penutupan terhadap toko dari luar negeri yang menjual produk-produk yang dilarang tersebut. LaNyalla mendorong Shopee lebih memprioritaskan toko UMKM lokal.
"Kami harap PT Shopee Indonesia melakukan rekrutmen langsung kepada pelaku UMKM lokal untuk memenuhi komposisi penjualan 13 produk yang dimaksud. Karena banyak produsen lokal kita punya produk dengan kualitas tinggi," tuturnya.
LaNyalla pun kembali mengingatkan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur pasar digital sehingga produk lokal memiliki peluang yang lebih besar di marketplace dalam negeri.
Hal ini menyusul dengan laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyatakan 93 persen pasar digital diisi oleh produk impor.
"Saya cukup concern dengan persoalan UMKM yang tergerus dengan produk impor. Maka saya lagi-lagi menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung perkembangan UKM dan UMKM lokal. Jika kita ingin menjadi tuan rumah di pasar digital, belilah produk-produk buatan dalam negeri," tuturnya.(jpnn)
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer