Tasyakuran Milad STII

LaNyalla Bicara soal Tugas Mulia Partai Islam, Jenggot, dan Koalisi Parpol

LaNyalla Bicara soal Tugas Mulia Partai Islam, Jenggot, dan Koalisi Parpol
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD RI

Pada Ayat 2 tertulis bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan sunnah nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya.

"Bukan malah distigma teroris atau belakangan ini malah disebut kadrun dan radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena Islamophobia di Indonesia," tutur senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla juga berharap partai politik berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen bangsa bahwa Indonesia lahir atas jasa besar umat Islam.

Menurut LaNyalla, secara ideal seharusnya partai-partai Islam bisa mengusung kader terbaik mereka, yang tentu sejalan dengan platform perjuangan partai.

"Namun, adanya Pasal 222 di dalam UU Pemilu, yang mengatur tentang presidential threshold, membuat partai politik tidak dapat secara ideal mengusung kader terbaik mereka sendiri," katanya.

Walaupun ambang batas pencalonan tersebut sudah beberapa kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk oleh DPD RI, MK tetap kepada keputusannya bahwa PT 20 persen itu adalah open legal policy. Artinya kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

"Seharusnya pekerjaan partai politik hari ini melalui fraksi yang ada di DPR, adalah melakukan legislatif review bersama pemerintah. Namun, rupanya jalan itu juga tidak ditempuh oleh partai politik yang ada," katanya.

"Yang dilakukan oleh parpol, justru sibuk saling bertemu untuk menjajaki terbentuknya koalisi. Padahal dalam ilmu dan teori politik, koalisi seharusnya terjadi setelah pemilu dan pilpres."

LaNyalla pengin partai politik berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen soal jasa besar umat Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News