Tasyakuran Milad STII
LaNyalla Bicara soal Tugas Mulia Partai Islam, Jenggot, dan Koalisi Parpol
Sabtu, 12 November 2022 – 15:44 WIB
"Namun, lagi-lagi karena adanya Pasal 222 di dalam Undang-Undang Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi," imbuh LaNyalla. (*/jpnn)
LaNyalla pengin partai politik berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen soal jasa besar umat Islam.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Penampilan Ammar Zoni Jadi Sorotan, Pengacara Beri Penjelasan
- Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU, LaNyalla: Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila
- LaNyalla Ajak SAPMA Pemuda Pancasila Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat
- Jenguk Cak Nun di RSUP Dr Sardjito, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Doakan Lekas Pulih
- Resep Anti Negara Gagal
- Ketua DPD LaNyalla Ingatkan Menteri Jangan Suka PHP Rakyat