Tasyakuran Milad STII

LaNyalla Bicara soal Tugas Mulia Partai Islam, Jenggot, dan Koalisi Parpol

LaNyalla Bicara soal Tugas Mulia Partai Islam, Jenggot, dan Koalisi Parpol
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD RI

"Namun, lagi-lagi karena adanya Pasal 222 di dalam Undang-Undang Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi," imbuh LaNyalla. (*/jpnn)

LaNyalla pengin partai politik berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen soal jasa besar umat Islam.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News