Laode Syarif: KPK tak Perlu Izin Jaksa Agung
Selasa, 12 April 2016 – 14:59 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (dua kanan) saat lembaga antirasuah gelar perkara dugaan suap jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK juga sudah berkomunikasi dengan Jamwas Kejagung tadi pagi. Menurut dia, Widyo menelepon dan menyatakan akan menyerahkan jaksa Fahri Nurmallo. Fahri sebelumnya merupakan ketua tim jaksa penuntut umum Kejati Jabar untuk perkara korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Baca Juga:
Seminggu yang lalu, jaksa Fahri dipindahtugaskan ke wilayah Kejati Jawa Tengah. "Jamwas telepon saya beliau mengatakan akan mengantar sendiri FR ke sini dalam waktu dekat. Koordinasi KPK dengan kejaksaan berjalan dengan baik," ungkapnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan