Lapangan Futsal Diusulkan Kena Pajak

Lapangan Futsal Diusulkan Kena Pajak
Lapangan Futsal Diusulkan Kena Pajak
TASIK – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tasikamalaya kini sedang merancang penarikan pajak untuk lapangan futsal. Kepala Seksi Penetapan Pajak Dispenda Kota Tasikmalaya H Agus Jamaludin mengungkapkan perkembangan futsal yang sangat pesat di Kota Tasik bisa dijadikan objek pajak yang potensinya luar biasa. Hal itu perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan sebagai objek pajak.

“Untuk bisa mendongkrak PAD, kita akan segera mengusulkan ke DPRD agar (lapang) futsal bisa dijadikan objek pajak. Karena keberadaannya sudah sangat menjamur dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya kepada Radar (Grup JPNN), Minggu (5/5).

Pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kemenkeu, terkait soal pajak untuk lapangan futsal. Namun oleh Kemenkeu, futsal tetap masuk kategori olahraga, bukan permainan ketangkasan sehingga tidak bisa dikenakan pajak hiburan seperti halnya biliard. “Yang jadi masalahnya saat ini futsal tetap bagian dari olahraga. Kecuali kalau ada pertandingan dan penyelenggara mengenakan tiket masuk, baru boleh dikenakan pajak. Tapi untuk tempat permainannya sama dengan fasilitas olahraga lain seperti lapangan basket,” tuturnya.

Namun, kata Agus, sebenarnya jika pemkot dan DPRD berniat memasukkan lapangan futsal sebagai salah satu objek pajak --dalam Perda Pajak Hiburan-- yang kini tengah direvisi dan dievaluasi oleh Kemenkeu. “Tidak apa-apa juga kalau pemkot mau memasukkan, toh nanti mereka akan mengevaluasi lagi dan siapa tahu bisa lolos. Jangan sampai ada daerah lain yang juga mengajukan dan disetujui, kita juga yang rugi,” ujarnya.

TASIK – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tasikamalaya kini sedang merancang penarikan pajak untuk lapangan futsal. Kepala Seksi Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News