Lapor ke Bawaslu, Advokat Milenial Tuduh Jokowi Menghina Prabowo

Lapor ke Bawaslu, Advokat Milenial Tuduh Jokowi Menghina Prabowo
Jokowi - Ma'ruf Amin beradu argumentasi dengan Prabowo - Sandiaga dalam debat perdana Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menamakan diri Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (24/1).

Pelaporan dilakukan karena Jokowi dianggap telah menghina Prabowo pada debat perdana Pilpres 2019, 17 Januari lalu.

“Tindakan penghinaan itu diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata salah satu anggota Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir di Jakarta, Kamis (24/1).

BACA JUGA: TKN Jokowi Persilakan Bawaslu Usut Duit Pembelian Sabun di Garut

Dia pun menuturkan, penghinaan dilakukan Jokowi saat menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Gerindra. Saat itu, Jokowi menyebutkan Prabowo yang menandatangani berkas pencalonan para caleg tersebut.

Lapor ke Bawaslu, Advokat Milenial Tuduh Jokowi Menghina Prabowo

"Pernyataan Jokowi merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Karena faktanya enam mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Gerindra itu merupakan caleg DPRD. Sebagai ketum, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD," sebut Muhajir.

Menurutnya, sesuai Pasal 243 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menandatangani berkas pencalonan caleg di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota adalah ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan Jokowi ke Bawaslu atas tuduhan menghina Prabowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News